***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

19/02/12

Gaji PNS Naik dan Di Rapelkan Pada Bulan Maret 2012


Presiden Tanda Tangani PP Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri 2012
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  secara serentak pada tanggal 6 Februari lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15, 16 dan 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan PP baru itu, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp 1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp 1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun). Gaji tersebut diluar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang,  tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional .
“Ketentuan mengenai gaji baru PNS berlaku mulai 1 Januari 2012,” bunyi Pasal 1 Ayat 2 PP No. 15/2012. Hal yang sama juga berlaku untuk gaji baru anggota TNI dan Polri sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat 2 PP No. 16/2012 dan Pasal 1 ayat 2 PP No. 17/2012.
Dalam diktum menimbang dari PP No. 15, 16 dan 17 itu disebutkan, bahwa dasar perubahan gaji PNS, TNI dan Polri adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri. Dalam lampiran tersebut dijelaskan perinciannya sebagai berikut :
·         Gaji pokok terendah untuk PNS Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000).
·         Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
·         Untuk prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun sesuai PP No. 16/2012 dan PP No. 17/2012 gaji pokoknya) adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000).
·         Prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
·         Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100).
·         Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000).
·         Perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun  menerima gaji pokok Rp 2.644.400,
·         Perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).

Kenaikan Gaji PNS Dirapel Maret 2012

Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berlaku sejak 1 Januari 2012 akan dibayar secara rapel (akumulasi) pada Maret 2012 mendatang.
"Itu tidak masalah. Nanti kita bayar secepatnya. Jadi kalau sempat Maret akan dibayarkan untuk gaji Maret, lalu dua bulan kemarin akan diberikan rapel," kata Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin, di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (16/2) menanggapi keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 15, 16, dan 17 tahun 2012 tentang Perubahan Gaji PNS, anggota TNI dan Polri, pada 6 Februari lalu.
Menurut Kiagus, seperti tahun-tahun sebelumnya akan ada perbedaan waktu (time lag) dari pembayaran gaji bulanan untuk pembayaran gaji tersebut.
"Iya, pembayaran gaji bulanan dulu baru dibayarkan rapelan. Ya ada time lag sedikit, biasa itu," katanya.
Kiagus juga menegaskan, bahwa pihak Kemenkeu akan mengirimkan surat edaran kepada kantor-kantor perbendaharaan terkait pembayaran rapelan kenaikan gaji itu.
Tunjangan untuk Anggota KNIP, Veteran dan Perintis Kemerdekaan Juga Naik

Selain menaikkan gaji PNS, anggota TNI, anggota Polri dan para pensiunan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21, 22, dan 23 tahun 2012 tanggal 6 Februari 2012, juga menaikkan tunjangan untuk bekas anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), para perintis kemerdekaan/kebangsaan, dan para veteran pejuang kemerdekaan. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2012.
Pada PP. No. 21 Tahun 2012 disebutkan, bekas anggota KNIP diberikan tunjangan sebesar Rp 1.988.000 (pasal 1). Apabila bekas anggota KNIP meninggal, maka kepada janda/dudanya diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp 1.481.000 (istri pertama). Tunjangan dihentikan bilan janda/duda meninggal dunia atau kawin lagi.
Sebelumnya dalam PP No. 17 Tahun 2011 besar tunjangan kehormatan anggota KNIP sebesar Rp 1.807.000, sementara janda/dudanya sebesar Rp 1.346.000.
Sementara pada PP. No. 22 Tahun 2012 disebutkan, tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan menjadi sebesar Rp 1.988.000 (pasal 1). Bila meninggal kepada janda/duda diberikan penghargaan sebesar Rp 1.481.000.
Pasal 3 Ayat 2 PP. No. 22 Tahun 2012 disebutkan, dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan dibagi rata.
Sebelumnya sesuai PP No. 18 Tahun 2011 tunjangan untuk perintis kemerdekaan/kebangsaan sebesar Rp 1.807.000, sementara janda/dudanya sebesar Rp 1.346.000.
Sedang kenaikan tunjangan untuk para veteran tertuang dalam PP. No. 23/2012. Dalam PP ini disebutkan bahwa kepada veteran RI diberikan tunjangan sebesar: Gol. A Rp 1.224.000; Gol. B Rp 1.192.000; Gol. C Rp 1.144.000; Gol. D Rp 1.115.000; dan Gol. E Rp 1.091.000.
Untuk veteran pasal 3 ayat 3 diberikan tunjangan sebesar Rp 1.091.000.
Untuk janda/duda Gol. A Rp 1.111.000; Gol. B Rp 1.059.000; Gol. C Rp 1.010.000; Gol. D Rp 965.000; dan Gol. E Rp 922.000
Sebelumnya tunjangan veteran Gol. A Rp 1.113.000; Gol. B Rp 1.084.000; Gol. C Rp 1.040.000; Gol. D Rp 1.014.000; dan Gol. E Rp 992.000.
Sebelumnya tunjangan untuk janda/duda sesuai PP No. 19/2011 adalah: Gol. A Rp 1.010.000; B Rp 963.000; C. Rp 918.000; D. Rp 877.000; dan E. Rp 838.000.
Sumber: www.setkab.go.id
URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/02/gaji-pns-naik-dan-di-rapelkan-pada.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }