
Mendikbud menjelaskan, saat ini
pemerintah menerapkan sistem insentif dan disinsentif bagi semua PTN. Jika
sumber dana sebuah PTN berasal dari masyarakat, maka secara otomatis penerimaan
yang berasal dari pemerintah akan dikurangi. Namun jika pendanaannya didapat
dari kerja sama dengan industri dan penelitian, maka pemerintah akan memberi
insentif tambahan. “Tambahannya disesuaikan dengan koefisien
proporsionalitasnya,” kata Mendikbud.
Untuk itu, selain memberi bantuan
operasional kepada perguruan tinggi negeri, Mendikbud menyampaikan akan terus
mendorong tumbuhnya kerja sama antara PTN dengan industri. “Jangan
sekali-sekali menaikkan dari sisi masyarakat, karena akan diberi disinsentif,”
tegasnya. (AR)
URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/06/perguruan-tinggi-negeri-dilarang.html