Pemerintah pusat bakal
menyerahkan proses seleksi CPNS ke daerah lagi.
Selain faktor anggaran, pertimbangan lainnya karena Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB)
bukanlah pelaksana teknis tapi sebagai perumus kebijakan.
“Kalau kita ambil semuanya,
fungsi KemenPAN&RB berubah dong. KemenPAN&RB hanya sebagai pembuat
kebijakan, untuk pelaksananya ada instansi pusat dan daerah,” kata
MenPAN&RB Azwar Abubakar.
Dijelaskannya, langkah tersebut
diambil karena anggaran yang dibutuhkan sangat banyak. Selain itu,
KemenPAN&RB tidak hanya mengurusi pengadaan CPNS saja.
“Kita sudah memberikan contohnya
dan alhamdulillah berhasil. Paling tidak bisa kita buktikan kalau ada
keseriusan dari pejabat pembina kepegawaian, hasil seleksi CPNS pasti bebas
dari KKN,” kata Azwar.
Meski menyerahkan ke daerah,
namun pusat tetap akan melakukan pengawasan. Penyusunan soal pun tetap dipegang
konsorsium perguruan tinggi negeri dan saat tes juga diawasi oleh tim pusat.
“Modelnya masih seperti tahun
ini. Daerah mengambil master soalnya di pusat dan tinggal melaksanakannya.
Untuk pengawas ujian, tim pusat tetap akan dilibatkan,” terangnya.
Saat ini, lanjut Azwar,
pemerintah tengah menyempurnakan draf RPP sistem rekrutmen CPNS sebagai
penguatan Permenpan tentang kebijakan pengadaan CPNS 2012 yang telah selesai.
“Drafnya masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Tujuan
perubahan RPP ini adalah mewujudkan sistem seleksi PNS yang objektif,
transparan, berbasis kompetensi, kompetitif, dan bebas dari KKN,” jelasnya.
Terdapat lima perubahan mendasar
dalam sistem rekrutmen CPNS. Pertama, usulan formasi didasarkan pada hasil
analisis jabatan, beban kerja, redistribusi PNS, dan proyeksi kebutuhan lima
tahun. Kedua, penetapan formasi berbasis nama jabatan, kualifikasi, pendidikan,
golongan ruang, jumlah alokasi, dan unit penempatan.
Ketiga, soal ujian disusun tim
ahli dari konsorsium 10 PTN dan kualitas maupun kerahasiaannya harus terjamin.
Keempat, pengolahan hasil ujian yang dilakukan konsorsium PTN bersifat terbuka
sehingga nilai dapat diketahui peserta. Selanjutnya peserta yang lolos passing
grade berdasarkan hasil olahan dari konsorsium PTN diserahkan ke panitia
nasional untuk diteruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Nantinya penetapan kelulusan
oleh PPK berdasarkan hasil olahan konsorsium PTN. Nah di sini peran gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan lebih ditonjolkan,” tambah
politisi PAN ini.
Kelima, pengawasan dilakukan
secara internal oleh inspektorat, BPKP, BIN, Deputi Pencegahan KPK, Bareskrim
Polri, MenPAN&RB dan eksternal oleh konsorsium PTN dan LSM.
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/12/pengumuman-cpns-daerah-diserahi-seleksi.html