Jakarta-Humas
BKN,
PNS
menghadapi dua tantangan utama dalam bekerja, yakni menyangkut integritas
dan profesionalisme. Untuk itu, hendaknya PNS memiliki kedua aspek tersebut dalam
menyelesaikan tugas dan fungsinya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepala
Negara (BKN) Eko Sutrisno saat memberikan sambutan dalam penandatanganan
Peraturan Bersama Menteri Pertanian dengan Kepala BKN tentang Ketentuan
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian di Auditorioum
Gedung F, Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan) Jakarta, Jumat
(21/9). Kegiatan ini dilaksanakan ditempat yang sama setelah Pencanangan
Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementan yang dihadiri antara lain
oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar
Abubakar, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi, dan perwakilan Komisi
Ombudsman.
Eko Sutrisno
lebih lanjut menegaskan bahwa profesionalisme PNS dapat diwujudkan melalui
berbagai cara, antara lain dengan membentuk jabatan fungsional tertentu (JFT).
Pembentukan JFT ini dimaksudkan agar seorang pegawai memiliki uraian tugas yang
jelas dan kinerja yang terukur. Dengan demikian, ke depan BKN bersama instansi
pemerintah lainnya terus mengembangkan JFT.
Sementara,
Menteri Pertanian Suswono menyatakan Kementan telah memiliki sejumlah JFT yang
ditujukan untuk mendukung terlaksananya tugas dan fungsi yang diemban pihaknya,
sekaligus mengembangkan kompetensi para pegawainya. JFT tersebut antara
lain adalah: Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Medis veteriner, dan Paramedis
veteriner.
Pada kesempatan yang sama, Azwar Abubakar menyambut
baik pencanangan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementan. Ini
menandakan Reformasi Birokrasi telah diimplementasikan dengan baik . Diharapkan
agar berbagai instansi pemerintah lain pun dapat segera menerapkan hal yang
sama di instansinya masing-masing. (aman-tawur)URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/09/pns-hadapi-dua-tantangan-utama.html