Jakarta --- Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Mohammad Nuh melarang perguruan tinggi negeri (PTN) menaikkan biaya
pendidikan yang berasal dari mahasiswa. “Tidak ada kenaikan SPP (sumbangan
pembinaan pendidikan), karena sudah dapat bantuan operasional perguruan tinggi
negeri,” katanya seusai melakukan inspeksi mendadak di hari pertama Seleksi
Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) di Universitas Negeri Jakarta
(UNJ), Selasa (12/06).
Mendikbud menjelaskan, saat ini
pemerintah menerapkan sistem insentif dan disinsentif bagi semua PTN. Jika
sumber dana sebuah PTN berasal dari masyarakat, maka secara otomatis penerimaan
yang berasal dari pemerintah akan dikurangi. Namun jika pendanaannya didapat
dari kerja sama dengan industri dan penelitian, maka pemerintah akan memberi
insentif tambahan. “Tambahannya disesuaikan dengan koefisien
proporsionalitasnya,” kata Mendikbud.
Untuk itu, selain memberi bantuan
operasional kepada perguruan tinggi negeri, Mendikbud menyampaikan akan terus
mendorong tumbuhnya kerja sama antara PTN dengan industri. “Jangan
sekali-sekali menaikkan dari sisi masyarakat, karena akan diberi disinsentif,”
tegasnya. (AR)
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/06/perguruan-tinggi-negeri-dilarang.html