***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

21/04/13

Problematika kualifikasi akademik Tenaga Kependidikan


Secara umum kualifikasi akademik guru kita masih rendah dan masih jauh dari kualifikasi akademik yang ideal, meskipun harus disadari bahwa kualifikasi akademik bukanlah satu-satunya determinan kualitas. Namun sesungguhnya untuk menjadi seorang guru, baik guru SD, SLTP maupun SMU dan SMK harus berkualifikasi akademik sarjana (S1); tetapi dalam realitanya masih banyak guru kita yang belum mencapai derajat tersebut.
Secara empirik kita dapat mengambil ilustrasi para guru disetiap Provinsi yang masih dinominasi oleh berpendidikan di bawah S1 yang memenuhi syarat untuk menjadi tenaga pengajar apabila kita ber-pedoman bahwa hanya yang berkualifikasi akademik S1 dan S2 saja yang berhak untuk menjadi guru SD,SLTP dan SMA, seharusnya kita berkomitmen dengan UU no 14 Th.2005 tentang Guru dan Dosen.
Definisi guru menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat 1)
Peranan guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena selain berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya.
Guru terdiri dari guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan pegawai negeri sipil. Guru bukan PNS dapat melakukan penyetaraan angka kredit fungsional guru. Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Langkah pemerintah untuk terus meningkatkan mutu pendidikan di tanah air sebaiknya kita apresiasi. Pro dan kontra terhadap setiap kebijakan baru pasti tidak akan bisa dihindarkan.
Berita terbaru di dunia pendidikan di Indonesia adalah rencana penerapan kurikulum baru pada tahun 2013. Apakah perubahan kurikulum tersebut mampu menjawab permasalah kualitas pendidikan di Indonesia? Jawabnya pun sangat bervariasi.
Hal yang paling dominan saat ini Pemerintah sedang gencar-gencarnya membenahi efesiensi dan pengefektifan PNS, bahkan beberapa bulan yang lalu timbul istilah moratorium PNS, sehingga pada tahun tersebut tak ada pengangkatan PNS diseluruh wilayah Indonesia. Namun seiring dengan intervensi-intervensi yang bergejolak dikalangan para honorer akhirnya mengeluarkan statmen adanya pengangkatan bagi honorer katagori K1 dan K2.
Seyogyanya Pemerintah itu seharusnya lebih matang dan terkoordinasi dalam menetapkan suatu keputusan, sehingga statmen yang dikeluarkan Pemerintah benar-benar hasil pengkajian yang matang dan bukan karena desakan semata, untuk mencari kesepihakan dan agar dianggap pro rakyat. Lantas apa jadinya sekarang.........! disatu sisi dunia pendidikan kita menjunjung tinggi keprofesionalan, yang secara otomatis setiap calon/guru diharuskan mempunyai keahlian dan berpendidikan min S1. Namun realitanya mayoritas untuk tenaga kependidikan yang termasuk dalam katagori honorer K2 masih didominasi oleh yang berpendidikan dibawah S1. Lalu bagaimana dengan program untuk mewujudkan keprofesionalan guru, bila konsep aturan yang telah dibuat hanyalah merupakan seremonial belaka.
Sudah saatnyalah seharusnya Dept pendidikan kita berdiri indevenden dan dikelola oleh para ahli Pendidikan serta tidak terkontaminasi dan terintervensi oleh gelombang perpolitikan kita, baik dari pusat hingga kedaerahnya.


URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2013/04/problematika-kualifikasi-akademik.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }