***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

20/06/12

Tindaklanjut PP 56 Tahun 2012


Jakarta-,
rombongan Komisi  I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Sukoharjo sebanyak 13 orang  terdiri  dari  Pimpinan DPRD, beberapa Anggota Komisi I dan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukoharjo melakukan kunjungan kerja untuk konsultasi  terkait tindak lanjut penyelesaian Tenaga Honorer berdasarkan PP nomor 56 tahun 2012, Rabu (19/6). Rombongan DPRD tersebut diterima oleh Kepala Subbgaian Publikasi Biro Humas dan Protokol Petrus Sujendro dan Kepala Sub Direktorat Dalpeg II/A Suparman di Ruang Mawar Lantai 1 Gedung I Kantor Pusat BKN.
Dalam kesempatan tersebut Rombongan DPRD menanyakan beberapa persoalan yang terkait dengan tenaga honorer K1 dan K2  sehubungan telah ditetapkannya PP nomor 56 tahun 2012. Suparman menjelaskan bahwa Tenaga Honorer K1 yang setelah dilakukan verifikasi dan validasi dinyatakan memenuhi Kriteria (MK) nama-namanya diumumkan  di website BKN sebagai ajang uji publik. Bagi mereka yang namanya tidak muncul berarti tidak memenuhi kriteria (TMK),  bisa mengajukan keberatan kepada Menpan dan RB dan Kepala BKN disampaikan dalam waktu 14 hari sejak tanggal diumumkan disertai dengan bahan kelengkapan yang sah dan  dapat dipertanggungjawabkan kebenarannnya.
Tenaga Honorer K1 diharapkan dapat diselesaikan untuk pengangkatannya menjadi  CPNS dalam  Tahun Anggaran 2012. Sementara untuk K2 akan diadakan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan  tes kompetensi dasar serta tes Kompetensi bidang sesama tenaga honorer, dan diharapkan dapat diselesaikan dalam Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Menpan dan RB  dan BKN saat ini sedang mengadakan sosialisasi PP 56 tahun 2012 kepada instansi baik pusat  maupun daerah dan menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari PP tersebut.
Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian Tes Kompetensi Dasar dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dibentuk oleh  Menpan dan RB dan Mendiknas. Pelaksanan ujian tertulis di lingkungan Instansi pusat dan Provinsi dilaksanakan oleh Pejabat Pembiana Kepegawaian (PPK) masing masing, sedangkan untuk kabupaten/Kota dikoordiniasikan oleh Gubernur. Lebih jauh Suparman mengatakan bahwa pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan oleh Menpan dan RB berdasarkan nilai hasil ujian  yang diolah oleh konsorsium PTN dengan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan.
Berdasarkan data yang ada di BKN bahwa kabupaten Sukoharjo telah menyampaikan data tenaga honorer K2 sebanyak 1.099 sebelum batas akhir 30 Mei 2012. (pet)
URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/06/tindaklanjut-pp-56-tahun-2012.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }