***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

15/03/13

Perlukah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ?

Jakarta –
Perlindungan terhadap keamanan data pribadi menjadi semakin penting, seiring pentingnya keterbukaan informasi publik. Terlebih dalam di era teknologi informasi, di mana setiap orang dapat mengakses berbagai data dan informasi dari berbagai sumber.
Kasus terbongkarnya informasi pribadi milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu, semakin membuka mata publik bahwa berbagai data pribadi bisa dibongkar orang. Tentu persoalannya tidak sampai di situ saja, karena saat ini data ratusan juta penduduk Indonesia, termasuk dengan sidik jarinya terekam dalam e-KTP.
Tahun ini elektronik KTP (E-KTP) sudah sah dipakai oleh seluruh masyarakat Indonesia. Yang diharapkan segala informasi penting mengenai jati diri itu dapat disimpan apik hingga tidak bocor ditangan yang tidak berwenang. Namun beda pada kenyataannya.
Pertanyaan sekaligus kekhawatiran masyarakat tak jarang muncul, lantaran nomor telepon selulernya sering dihubungi oleh pihak-pihak yang tidak dikenal. Modusnya, mulai dari penawaran produk sampai dengan upaya penipuan. Jejaring sosial seperti facebook, twitter, instagram dan lain-lain juga tidak sulit dijadikan media untuk mengetahui data pribadi seseorang. Masih banyak kasus lain yang terkait dengan penyalahgunaan data pribadi.
Kenyataan itu mendorong Kementerian PANRB menyelenggarakan diskusi seputar data pribadi. Terlebih, beberapa tahun silam Kementerian ini pernah menggagas penyusunan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.
Diskusi yang berlangsung di Media Center Kementerian PANRB, dibuka Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto. Dalam diskusi yang dipandu oleh Karo Hukum dan Humas Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin itu menghadirkan tiga pembicara, yakni Bambang Setiawan (Litbang Kompas), Nurmadjito (mantan Staf Ahli Kementerian PANRB), dan Edmon Makarim (FHUI).
Kehadiran Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, telah dimaknai sebagai kebebasan memperoleh informasi publik serta pelayanan yang adil. Namun para pembicara sependapat bahwa hal itu harus dibarengi dengan adanya jaminan dari Negara, bahwa rahasia pribadi mendapat keamanan. Namun, Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dianggap belum cukup melindungi data pribadi seseorang.


URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2013/03/perlukah-undang-undang-perlindungan.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }