***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

17/01/13

KPI & KPU Sepakati Larangan Iklan Parpol Hingga 15 Maret 2014


Jakarta –
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati pelarangan iklan partai politik dalam bentuk apapun di media penyiaran setelah ditetapkannya partai-partai peserta pemilu 2014 hingga 15 Maret 2014. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Idy Muzayyad dalam siaran pers yang diterima jabarprov.go.id (17/1)
Idy lebih lanjut mengatakan, sudah ada kesepakatan antara KPI dan KPU untuk mengupayakan penggunaan media yang adil dan setara bagi seluruh parpol kontestan pemilu. Menurut UU No.8 Tahun 2012, kampanye dalam bentuk iklan di media hanya dibolehkan dalam masa 21 hari sampai dimulianya masa tenang. Sesuai tahapan pemilu yang ditetapkan KPU, kampanye iklan di media dilakukan mulai 16 Maret sampai 5 Aril 2014.
“Belakangan ini ada sorotan yang luar biasa atas pemanfaatan lembaga penyiaran, khususnya televisi, untuk kepentingan politik tertentu terutama dalam bentuk iklan. Dalam pasal 100 Undang-Undang no 8 tahun 2012 tentang Pemilu secara tegas menyebut tugas KPI untuk melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.
Adapun isi kesepahaman itu antara lain tentang pembentukan desk penyaran pemilu untuk melakukan kerja pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum. Pembentukan desk penyiaran pemilu ini juga bagian implementasi Undang-Undang Pemilu yang mengamanatkan sinergi KPU dan KPI, terkait penegakan aturan dan pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum.
Selain itu, dalam desk ini nantinya juga melibatkan Bawaslu sebagai lembaga resmi pengawas penyelenggaraan Pemilu. MoU dengan Bawaslu sudah dilakukan dan diharapkan dengan KPU segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Secara teknis KPI, KPU, Bawaslu nantinya akan saling menukar informasi hasil pemantauan langsung atau pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran berkenaan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum.
Bawaslu dan KPU dapat memanfaatkan data dari pemantauan langsung KPI terhadap seluruh lembaga penyiaran yang bersiaran nasional. Idy berharap, dengan nota kesepahaman ini dapat mewujdukan keadilan dan proporsionalitas penggunaan media massa untuk kepentingan politik.

URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2013/01/kpi-kpu-sepakati-larangan-iklan-parpol.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }