Jakarta-
Untuk
keperluan tes bagi Tenaga Honorer (TH) kategori dua (KII), konsorsium perguruan
tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini,
instansi pemerintah di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga
honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara
(BKN). Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan
administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus
lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga
honorer K II. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak
Hutabarat saat beraudiensi dengan LSM Sapulidi dan Forum Komunikasi Guru
Sukarelawan di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Senin (9/7).
Lebih jauh
Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan
instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing,
sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil
pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan
berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan
oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KeMenPAN RB).
Dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan
negara, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS
berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014.
Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi
persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi
CPNS. (aman-tawur)URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/07/konsorsium-ptn-membuat-soal-tes-bagi-th.html