Jakarta-

Lebih jauh
Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan
instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing,
sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil
pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan
berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan
oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KeMenPAN RB).
Dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan
negara, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS
berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014.
Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi
persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi
CPNS. (aman-tawur)URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/07/konsorsium-ptn-membuat-soal-tes-bagi-th.html