***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

08/11/11

Para Guru Khawatirkan Tentang Aturan Kenaikan Golongan Pangkat


Tasikmalaya, SP.
Adanya aturan tentang prosedur kenaikan golongan pangkat guru yang akan diefektifkan, yaitu sekitar setahun lagi, Peraturan Menteri Pemberdayaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya akan diberberlakukan efektif. Sebagian guru khawatir tentang peraturan tersebut. Pasalnya, dalam aturan itu setiap naik golongan kepangkatan, guru wajib membuat artikel yang dimuat di media massa.
“Aturan yang mewajibkan para guru membuat artikel dan dimuat di media massa itu memberatkan guru. “Apalagi selama ini, selama kuliah tidak diajarkan tentang menulis karya ilmiah populer,” ungkap Endang seorang guru pengajar disalah satu SDN di Kab Tasikmalaya kemarin.
Menurutnya, selama ini kompetensi guru diantaranya adalah kompetensi pedagogik, sosial, dan professional. Lantas tentang ketentuan kenaikan pangkat guru yang diatur dalam Permenpan itu, dimana untuk guru dengan golongan kepangkatan III-a yang ingin naik menjadi III-b, wajib membuat tiga buah makalah yang berkaitan dengan bidang ajarnya.
Selanjutnya, ketentuan kenaikan dari III-b ke III-c, wajib menulis artikel dan dimuat di koran atau majalah yang resmi baik level nasional maupun lokal. Ketentuan seperti ini juga berlaku untuk usulan kenaikan golongan kepangkatan dari III-c ke III-d. Khusus untuk kenaikan dari III-d ke IV-a, guru wajib membuat penelitian dan hasilnya penelitian itu diterbitkan di jurnal yang memiliki ISSN (International Standard Serial Number) keluaran LIPI.
Aturan penulisan artikel popular di koran dan majalah harus didahului dengan pemberian bekal terhadap guru yang ingin naik pangkat. Jika hal ini tidak dilakukan, maka bakal terjadi beragam cara untuk mengakali aturan tersebut dan lebih parah lagi, aturan tentang menyusun penelitian dan hasilnya dimuat di jurnal ilmiah. Jelasnya.
Nan Dosen salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Bandung kepada SP  menuturkan ketika pulang kampung ke Tasikmalaya, “imbas dari kebijakan baru untuk persyarakat kenaikan golongan kepangkatan ini bakal banyak guru yang pangkatnya jalan di tempat.
Pada hal saat ini,  ada sekitar 600 ribu guru se-Indonesia yang golongan pangkatnya mentok di IV-a. Dan saya khawatir banyak guru yang pangkatnya mentok di golongan III-b. “Kasus ini mungkin terjadi. Selama tidak bisa membuat artikel dan dimuat di media massa, kan pangkatnya tidak bisa naik,” papar nya.
“selama ini selisih peningkatan gaji dari satu golongan ke golongan lainnya tidak terlalu besar. Selama masih di golongan III, peningkatan gaji pokok sekitar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Peningkatan gaji pokok sedikit lebih besar sekitar Rp 100 ribu jika dari golongan kepangkatan III-d ke IV-a. Dengan selisih yang tipis ini, ditambah harus membuat artikel, hal ini bisa diprediksi bakal muncul gerakan malas mengajukan kenaikan pangkat”.
Kata AA mantan kepala UPTD Pendidikan di Kab Tasikmalaya.
***W.Er***
URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2011/11/para-guru-khawatirkan-tentang-aturan.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }