Proses pendaftaran guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya mendapat
perhatian khusus dari Pemerintah. Disebabkan oleh timbulnya rasa prihatin pada
kemampuan sebagian besar guru saat ini yang rendah, maka Pemerintah
mencanangkan persyaratan baru pendaftaran guru PNS dengan harapan untuk
merekrut guru PNS berkualitas wahid di tahun mendatang.
Kriteria yang bakal diterapkan tahun 2013 yaitu dokumen atau
ijazah kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Mohammad Nuh : “Dengan skema baru ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun
non-PNS tidak cukup hanya dengan ijazah S.Pd (sarjana pendidikan),”.
Prinsip tersebut mengadopsi seleksi dokter PNS. M. Nuh
menjelaskan bahwa agar diterima menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes CPNS
tak bisa hanya bermodalkan ijazah sarjana kedokteran (S. Ked). Namun, mereka
juga harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun.
Tata aturan terbaru mengenai persyaratan guru PNS, sedang
digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) selaku
pelaksana teknis seleksi CPNS baru.
Program PPG ditempuh ketika seseorang sudah menyelesaikan
program sarjana pada FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau
semacamnya. Apabila berminat menjadi guru PNS, maka mereka wajib mengikuti PPG
yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Akan tetapi, tak semua sarjana FKIP yang mendaftar di LPTK
pasti diterima serta berhak ikut PPG. LPTK tetap bakal menjalankan seleksi CPNS
secara ketat karena daya tampung rekrutmen dibatasi.
Para sarjana FKIP juga akan bersaing secara terbuka terhadap
sarjana-sarjana fakultas lainnya untuk masuk LPTK. Contohnya : Demi menjadi
guru matematika, para sarjana FKIP bakal bertarung dengan sarjana fakultas MIPA
(Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama). Dan itu juga yang terjadi pada guru
ekonomi, sarjana FKIP juga akan bersaing dengan sarjana fakultas ekonomi (FE).
Posisi tenaga pendidik atau guru memang idealnya diisi oleh
para sarjana FKIP. Akan tetapi, apabila tingkat kompetensi sarjana FKIP jauh di
bawah sarjana fakultas lainnya, tentu saja tak bisa dipaksakan mengajar.
Calon guru PNS akan mendapatkan sertifikat sebagai guru
profesional setelah mengikuti proses PPG selama satu tahun. Sertifikat tersebut
kedepannya harus dilampirkan sewaktu yang bersangkutan akan melamar menjadi
guru CPNS. Dengan sertifikat tersebut serta ditambah pengalaman mengajar
selama 24 jam pelajaran per pekan, guru bersangkutan berhak mendapatkan
tunjangan profesi pendidik (TPP).
Apabila wacana seleksi CPNS khususnya perekrutan guru
PNS profesional tersebut berjalan secara sistematis serta lancar, beliau yakin
bahwa kualitas guru-guru Indonesia bisa beranjak naik. Nuh pun menegaskan bahwa
posisi PPG ini strategis, sebab merupakan proses substitusi program sertifikasi
guru yang saat ini sedang berjalan.(PPCI).
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/09/tahun-2013-formasi-cpns-untuk-guru.html