Jakarta –
Wakil
Menteri Agama, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pengadaan Al-Qur’an yang
dilakukan oleh Ditjen Bimas Islam tahun 2009, 2010 maupun 2011 telah melalui
prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang
dan Jasa. Hal ini disampaikan oleh Wamenag dalam jumpa pers-nya di Kantor
Kementerian Agama, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta (Jumat, 22/6).
“Selama masa
saya (sebagai Dirjen Bimas Islam), pengadaan Al-Qur’an tidak pernah melalui
penunjukan langsung, tapi selalu melalui proses tender sebagaimana diatur dalam
Keppres yang berlaku,” tegas Wamenag didampingi Sekjen Bahrul Hayat, Irjen
Mundzir Suparta, dan Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil.
Lebih
lanjut, Wamenag menjelaskan bahwa selama menjadi Dirjen Bimas Islam, dirinya
sudah melakukan beberapa terobosan dalam hal pengadaan Al-Qur’an sebagai
berikut:
Pertama,
memberikan early-warning kepada semua pihak untuk tidak melakukan mark-up
anggaran. Sejak tahun 2009, Ditjen Bimas Islam telah melakukan efisiensi
anggaran pengadaan Al-Qur’an. Sebagai contoh, pengadaan Al-Qur’an pada tahun
2009 berjumlah 42.600 eksemplar dengan nilai kontrak 1,125M (dari pagu anggaran
1,136 M). Pengadaan Al-Qur’an tahun 2010 berjumlah 45.000 eksemplar dengan
nilai kontrak 1,2 M (dari pagu anggaran 1,4M).
Kedua, dalam
proses pencetakannya, rekanan harus menyiapkan gudang yang lebih luas sehingga
bisa menampung secara khusus Al-Qur’an yang dicetak; tidak ditumpuk di bagian
bawah dengan buku-buku lainnya. Lembaran-lembaran kertas cetakan Al-Qur’an yang
tidak terpakai, harus ditempatkan sedemikian rupa; jangan sampai
terinjak-injak.
Ketiga,
Perempuan yang sedang menstruasi, sebaiknya tidak dilibatkan dalam proses
pencetakan Al-Quran. Sebab, masyarakat Indonesia umumnya bermazhab Sunni-Syafii
yang berpandangan bahwa perempuan menstruasi tidak diperkenankan menyentuh
Al-Qur’an.
Wamenag juga
menjelaskan bahwa kebutuhan pengadaan Al-Qur’an per tahun rat-rata mencapai dua
juta eksemplar. Namun, Kemenag hanya bisa melakukan pengadaan pada kisaran
50.000 – 60.000 eksemplar pertahun. Jadi, jumlah kekurangannya memang masih
sangat banyak. Al-Qur’an yang sudah dicetak didistribusikan ke masyarakat
melalui Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag, dan bahkan pada tingkat yang
paling bawah, KUA. Selain itu juga melalui ormas-ormas Islam.
Terkait
dengan berita tentang adanya penyelidikan oleh penegak hukum terkait pengadaan
Al-Qur’an, Wamenag menegaskan bahwa dirinya dan Kementerian Agama siap bekerja
sama dengan para penegak hukum, jika diperlukan. Wamenag juga menyatakan bahwa
jika terbukti melakukan penyimpangan, siapa pun, maka harus diproses secara
hukum, tarmasuk seandainya dirinya terlibat. “Jangan bermain-main dengan
Al-Qur’an. Sebab, hal itu merupakan dosa murakkab (berlipat). Jangan juga
menggunakan isu tentang Al-Qur’an sebagai permainan,” tutup Wamenag. (mkd)
URL : https://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/06/wamenag-pengadaan-al-quran-sudah-sesuai.html