***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

11/07/12

Perpanjangan BUP PNS Jangan Subjektif


Jkt-
Komisi I DPRD Kabupaten Pandegelang mempertanyakan tentang perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) Pejabat Struktural Eselon II dan terkait penyelesaian tenaga honorer K1 dan K2. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua komisi I DPRD Kab. Pandegelang Yadi Murodi dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi I ke Kantor Pusat BKN, Selasa (10/7) kemarin. Kunker diterima oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat di Ruang Rapat Gedung I Lt. 1.
Dalam penjelasannya Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa BUP PNS saat ini masih mengacu pada regulasi yang ada yakni 56 tahun. Namun demikian menurut T. Hutabarat untuk BUP Eselon II dapat diperpanjang hingga 60 tahun. Untuk memperpanjang BUP Eselon II, T. Hutabarat juga mengingatkan hendaknya PPK daerah tidak subjektif dan bermuatan politik. “Di samping itu juga perlu mengingat regenerasi dan harus konsisten serta dibuat kriteria penilaian oleh Baperjakat,” imbuhnya.
Sedangkan terkait penyelesaian tenaga honorer K1 dan K2, T. Hutabarat menjelaskan bahwa walupun PP 56 tahun 2012 sudah terbit sebagai payung hukum dalam memproses penyelesaian K1 dan K2, namun PP tersebut belum bisa dilaksanakan. Hal tersebut menurut T. Hutabrat dikarenakan belum adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis berupa peraturan Menteri PAN dan RB dan Peraturan Kepala BKN.  (bal)
URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/07/perpanjangan-bup-pns-jangan-subjektif.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }