Jkt-
Komisi I
DPRD Kabupaten Pandegelang mempertanyakan tentang perpanjangan Batas Usia
Pensiun (BUP) Pejabat Struktural Eselon II dan terkait penyelesaian tenaga
honorer K1 dan K2. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua komisi I DPRD Kab.
Pandegelang Yadi Murodi dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi I ke Kantor Pusat
BKN, Selasa (10/7) kemarin. Kunker diterima oleh Kepala Bagian Humas Tumpak
Hutabarat di Ruang Rapat Gedung I Lt. 1.
Dalam
penjelasannya Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa BUP PNS saat ini masih
mengacu pada regulasi yang ada yakni 56 tahun. Namun demikian menurut T.
Hutabarat untuk BUP Eselon II dapat diperpanjang hingga 60 tahun. Untuk
memperpanjang BUP Eselon II, T. Hutabarat juga mengingatkan hendaknya PPK
daerah tidak subjektif dan bermuatan politik. “Di samping itu juga perlu
mengingat regenerasi dan harus konsisten serta dibuat kriteria penilaian oleh
Baperjakat,” imbuhnya.
Sedangkan terkait penyelesaian tenaga honorer K1
dan K2, T. Hutabarat menjelaskan bahwa walupun PP 56 tahun 2012 sudah terbit
sebagai payung hukum dalam memproses penyelesaian K1 dan K2, namun PP tersebut
belum bisa dilaksanakan. Hal tersebut menurut T. Hutabrat dikarenakan belum adanya
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis berupa peraturan Menteri PAN dan RB
dan Peraturan Kepala BKN. (bal)URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/07/perpanjangan-bup-pns-jangan-subjektif.html