***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

03/01/12

Tahun 2012 Mekanisme Pelayanan Pembuatan Akte Kelahiran Diberlakukan Aturan Baru


Tasikmalaya,SP.
          Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Tasikmalaya diwilayah Kab Tasikmalaya baru sekitar 35% dari jumlah penduduk Tasik yang memiliki akte kelahiran. Jelas Uem Sulaeman kabid capil Kab Tasikmalaya, saat ditemui SP dikantornya Selasa (3/1).
          Bagi yang belum memiliki akta kelahiran, kata Uem, pemerintah memberikan kesempatan hingga akhir Desember 2011 kemarin. Karena diawal tahun 2012, tambahnya, akan diberlakukan peraturan baru, yaitu kategori istimewa untuk pemohon akte dengan kelahiran tahun 1986 akan dihilangkan “Tahun 2012 mekanisme pelayanan pembuatan Akte Kelahiran akan segera diganti,” terang Uem.
          Pada awal tahun ini sudah mulai diberlakukan peraturan baru tentang kependudukan sesuai Undang-Undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Yakni, pemohon tepat waktu untuk bayi yang belum genap berusia 60 hari sejak kelahiran, kategori tidak tepat waktu untuk permohonan akte bayi lewat dari 60 hari sampai satu tahun, serta katagori telat satu tahun untuk pengajuan akte satu tahun setelah kelahiran.
          Untuk kategori tidak tepat waktu, kata dia, pemohon akan dikenakan denda, sedangkan untuk kategori lebih dari satu tahun harus melalui proses sidang di Pengadilan Negeri, sedangkan dendanya akan ditentukan pengadilan. Sementara itu, terangnya, pembebasan biaya adminstrasi atau gratis hanya diberikan untuk kategori pemohon tepat waktu.
“mengenai katagori lebih dari satu tahun dan harus melalui proses pengadilan, para pemohon sebelumnya harus mendaftarkan permohonannya bisa dikolektifkan melalui pemdes, Kecamatan, maupun langsung ke kantor Disdukcapil, dengan membawa berkas keterangan lengkap. Kemudian nantinya oleh kami (red) dimasukan kepengadilan, tinggal tunggu proses pemanggilan dari pengadilan, barulah nanti setelah selesai proses pengadilan pihak kami (red) akan membuatkan aktenya. Itu pun bila lancar dan disetujui pihak pengadilan”. Tambah Uem.
Adapun mengenai biaya pendaftaran dipengadilan berdasarkan peraturan yang disepakati sebesar Rp. 150.200,- belum termasuk dengan biaya pembuatan aktenya. Jelasnya lagi.
          Dilain hal menurut Uem, masih saja ada masyarakat yang belum tahu persis mengenai kelengkapan pembuatan akte lahir, dan masih menganggap tak penting atau menggampangkan terhadap prosedurnya, sehingga ketika dipintai kekurangan kelengkapan persyaratannya kerap kali kesal kepada kami (red).
Persyaratan Pencatatan Kelahiran : 1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong persalinan; 2. Nama dan identitas saksi kelahiran; 3. KK orang tua; 4. KTP orang tua; 5. Kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua; 6. Surat keterangan tempat tinggal orang tua bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas; 7. Paspor bagi pemegang izin kunjungan; 8. Berita acara pemeriksaan dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya. Tuturnya.

***W.Er***

URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/01/tahun-2012-mekanisme-pelayanan.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }