***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

08/11/11

Perihal Ijazah Non PGSD/PLS, Disdik Himbau Pilih Yang Relevan


TASIKMALAYA SP.
Peraturan pemerintah no 12 tahun 2002 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil yg didalamnya mencakup mengenai kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yg memperoleh surat tanda tamat belajar /ijasah atau diploma.terutama pada poin D no.1 yg isinya kenaikan pangkat dapat di pertimbangkan apabila telah memenuhi syarat, di angkat dalam jabatan /di beri tugas yg memerlukan pengetahuan /keahlian yg sesuai dengan ijazah yg di peroleh.
Akan tetapi dari hasil pantauan sp di lapangan masih banyak guru terutama guru sekolah dasar yg mengajar tidak sesuai ijazah yg di peroleh/di ampunya. Di salah satu SD ada guru yg berijazah Bahasa indonesia tetapi dia mengajar sebagai guru kelas. Begitu juga guru yg berijazah PLS sama mengajar sebagai guru kelas,di karenakan di sekolah dasar tidak ada guru mata pelajaran khusus kecuali guru pendidikan agama islam dan guru penjas.
Yang jadi perbedaan, kalau guru berijazah bahasa Indonesia bisa di pakai penyesuaian kenaikan pangkat sementara guru yang berijazah PLS tidak , padahal kalau mengacu pada aturan PP NO 12 TAHUN 2002 poin D no 1 jelas keduanya tidak bisa di pakai dalam penyesuaian kenaikan pangkat.karena tidak sesuai dengan ijazah yang di perolehnya.
Asep.S staf kepegawaian dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya mengatakan, pihaknya hanya mengusulkan saja, yang menentukan memenuhi syarat atau tidak adalah dinas terkait, dalam hal ini BKPLD.
Sementara di tempat berbeda kasubag umum kepegawaian dinas pendidikan Kab Tasikmalaya Dudung menerangkan syarat untuk penyesuain pangkat harus memenuhi jumlah poin yang di tentukan, misalnya, untuk golongan 3A jumlah poin yang harus di dapat  adalah 100 poin. Nilai ijazah yang relevan mempunyai nilai poin 75 dan ijazah yang tidak relevan 15 poin. Serta akta ijazah 20 poin. Sementara beban mengajar kalau tidak salah 5 poin dalam satu semester.  jadi kalau yang mempunyai ijazah yang relevan, tinggal menjumlahkan 75 tambah akta 20 dan beban mengajar 5, sudah dapat 100 poin. Bisa di promosikan kenaikan pangkat ke golongan 3A. sementara yang ijazahnya tidak relevan / PLS harus menempuh jalur normatif atau bertahap.
Saya berharap, ke depan bagi guru yang akan kuliah pilih jurusan yang relevan dengan ijazah yang di pakai, katanya.
Kurang puas dengan jawaban dari Kasubag, SP menemui kepala dinas pendidikan Drs.H Muhammad.Zein M.Pd di ruang kerjanya, kadis menyatakan,  kita di sini mempunyai keterbatasan dan menjadi dilemma, bila melaksanakan salah, tidak melaksanakan juga salah.
Jadi tidak bisa memberikan jawaban yang pasti.  Intinya, saya menghimbau kalau mau kuliah, koordinasi dulu dengan dinas dan memilih jurusan sesuai dengan ijzah yang dipunyai, pungkasnya.
***W/Y***
URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2011/11/perihal-ijazah-non-pgsdpls-disdik.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }