***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

04/04/11


Sosialisasi Program Pamsimas Kab Tasikmalaya
Sekaligus Pemberian SK Penetapan Wilayah
Kab Tasikmalaya, SPJ.
Pemkab Tasikmalaya yang diwakili oleh 4 kedinasan yaitu, Dinas PU, Tarkim, Pendidikan dan Kesehatan Kamis (24/3) lalu bertempat di mess Pemda Cipatujah, telah mengadakan sosialisasi Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) dan sekaligus pemberian SK kepada 15 Desa yang mendapat program bantuan untuk Pamsimas tahun 2011.
Ke 15 desa tersebut trersebar secara merata dari wilayah Tasik Selatan, Utara dan Tengah, yang kondisi desanya rawan akan kebutuhan air dan memerlukan air bersih.
Dari 4 kedinasan hanya dinas PU yang dihadiri oleh Kepala Dinasnya, sedangkan 3 kedinasan lainnya hanya yang mewakilinya saja.
Secara umum dari ke 4 kedinasan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan dan fungsi program Pamsimas, munculnya program Pamsimas ini adalah rasa kepedulian pemerintah pusat akan kebutuhan air bersih dan kesehatan terhadap masyarakat, yang tentunya harapannya adalah untuk dipergunakan bagi masyarakat banyak, meningkatkan kebersihan dan kesehatan masyarakat, serta meningkatkan IPM.
Dilain hal program ini adalah diharapkan bahwa masyarakat sudah tidak menggunakan lagi jamban umum, namun mempunyai MCK dirumahnya masing-masing dengan membuat spitank untuk penampungannya, sehingga akan terjamin lingkungan yang sehat. Jelasnya.
Ketua panitia pelaksana yang juga sebagai ketua pendamping/pasilitator tingkat Kab Tasikmalaya Dadang Priatna dihadapan seluruh desa yang mendapatkan program Pamsimas, menerangkan tentang juklak dan juknisnya pelaksanaan program Pamsimas, menurutnya program Pamsimas ini adalah untuk kepentingan masyarakat banyak dan bukan kepentingan seseorang atau pribadi, makanya dalam pelaksanaannya harus dilibatkan seluruh unsur masyarakat, karena dalam ketentuan persyaratan secara mutlak harus ada incash sebesar Rp. 11.000.000,- dan in kind sebesar Rp. 44.000.000,- yang harus disepakati oleh masyarakat. Jelasnya.
Selanjutnya, Dadang menjelaskan, bahwa pemerintah untuk program ini hanya mendanai sebesar Rp. 220.000.000,-, sehingga bila ditotalkan secara keseluruhnya menjadi Rp. 275.000.000,-. Dan itupun hanya untuk pengadaan air bersih dalam skup penampungannya saja, untuk alokasi kerumah-rumah harus dari masyarakat itu sendiri, termasuk pembuatan MCK dimasing-masing rumah juga biayanya sendiri. Untuk swadaya yaitu in cash dan in kind itu mutlak harus ada, karena sebagai rasa tanggung jawab masyarakat atas pelaksanaan dan pembangunannya serta pemeliharaanya. Terangnya.
***W.Er***
URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2011/04/sosialisasi-program-pamsimas-kab.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }