***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

17/04/13

Calon Jamaah Masuk Kuota, Hanya Boleh Lunasi Pada Tahap Pertama


Jakarta —
Calon jamaah haji reguler yang masuk dalam kuota untuk berangkat pada tahun ini, hanya diberikaan kesempatan untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahap pertama saja.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji, Sri Ilham Lubis dalam jumpa pers bersama Dirjen PHU, Anggito Abimanyu, Sekretaris Ditjen PHU Cepi Supriyatna, dan Direktur Pembinaan Haji Ahmad Kartono, di Jakarta,
Rabu (17/4).
“Calon jamaah masuk kuota berangkat, hanya boleh melakukan pelunasan pada tahap pertama,” tegas Sri.
Menurut Sri, proses pelunasan BPIH masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden tentang BPIH tahun 2013. “Pelunasan direncanakan baru bisa dilakukan pada awal Mei,” ujar Sri.
Proses pelunasan, lanjut Sri, akan dilakukan dalam dua tahap. Sri menegaskan bahwa jika tidak terselesaikan dalam tahap pertama, maka akan dilakukan perpanjangan pada tahap kedua.
Sehubungan itu, Sri berharap agar teman-teman media juga ikut mensosialisasikan kepada jamaah agar segera melakukan pelunasan. “Jamaah harus mengetahui bahwa mereka harus segera melunasi pada tahap pertama, karena tidak diberikan toleransi untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua. Nanti akan diterbitkan PMA tentang pengisian sisa kuota atau pengisian untuk kuota nasional yang nanti akan kita sampaikan informasinya,” tegas Sri.
Sri menambahkan bahwa bagi mereka yang akan “memahrami” atau sebagai pembimbing ibadah, juga bisa melakukan pelunasan jika sudah ditetapkan dalam keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
“Pelunasan BPIH dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) tempat setoran awal, dan dimulai pada pukul 11, setelah besaran kurs dollar diterima dari Bank Indonesia, sampai pukul 13,” tambah Sri.
Terkait Haji Khusus, Kementerian Agama sudah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 60/2003 tentang penetapan besaran BPIH Khusus sebesar USD8.000. Adapun pelunasannya dilakukan dengan dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 22 April – 3 Mei 2013.
“Jika masih ada sisa kuota, akan dibuka tahap II, tanggal 7 – 14 Mei,” ujar Sri.


URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2013/04/calon-jamaah-masuk-kuota-hanya-boleh.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }