***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

23/01/13

Pengalihan Aset dan Sumber Daya Eks RSBI Butuh Waktu 4 Bulan


Jakarta –
Pengelolaan sekolah-sekolah eks RSBI, yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi tidak serta merta dapat dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota. Pengalihan aset dan sumber daya sekolah-sekolah eks RSBI membutuhkan waktu selama empat bulan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh usai melakukan pertemuan dengan para kepala dinas pendidikan provinsi seluruh Indonesia di Kemdikbud, Jakarta, Senin (21/1/2013).
“Tidak mudah mengeksekusi ini karena RSBI yang diselenggarakan oleh provinsi cantolannya dari Peraturan Pemerintah No. 38/2007, tapi PP ini sekarang sudah tidak punya kekuatan hukum lagi. Berarti siapa nanti yang menyelenggarakan ? Padahal di PP yang lain kewenangan dari pendidikan dasar dan menengah ada di kabupaten kota,” kata Menteri Nuh.
Mendikbud mengatakan, karena pemerintah provinsi tidak mempunyai kewenangan lagi maka pengalihannya tidak bisa dilakukan sesaat. Misalkan, kata Mendikbud, pengalihan aset dan bangunan, yang terkait barang milik negara, tidak dapat diselesaikan dalam hitungan hari atau satu dua bulan.
Kemudian tentang nasib guru, jika diserahkan langsung ke kabupaten kota padahal anggarannya sendiri masuk di provinsi. Menurut Mendikbud, memindahkan anggaran dari provinsi ke kabupaten kota juga tidak mudah. “Kita juga menjaga jangan sampai nanti dialihkan ke kabupaten kota justru gurunya tidak jelas, tidak ada yang mengurus, asetnya pun belum bisa dipindahkan,” katanya.
Sebelumnya, pada acara pertemuan, Mendikbud menerima masukan untuk menata ulang kewenangan pengelolaan pendidikan di daerah. Diusulkan, kewenangan pendidikan dasar ada di kabupaten kota, sedangkan pendidikan menengah ada di provinsi. Sementara kewenangan pendidikan tinggi tetap di pusat. Adapun selama ini kewenangan pengelolaan pendidikan dasar dan pendidikan menengah ada di pemerintah kabupaten kota, sedangkan pendidikan luar biasa ada di provinsi. (ASW)


URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2013/01/pengalihan-aset-dan-sumber-daya-eks.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }