***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

20/06/11

Mulai Th 2012 Pembuatan Akte Kelahiran Akan Melalui Penetapan Pengadilan


Tasikmalaya.Sp

            Selama tahun 2007 sampai tahun 2009 sebanyak 340.435 orang yang sudah tercatat dan mempunyai akta kelahiran di catatan sipil kabupaten Tasikmalaya. Dan tahun 2010 baru tercatat 10.400 orang. Sementara jumlah angka kelahiran bayi di kabupaten Tasikmalaya pertahun sebanyak 20000 orang. Menurut UU no 23 tahun 2006 pembuatan akta kelahiran gratis dari usia 1 hari sampai 60 hari, tetapi apabila lebih dari 60 hari di kenakan denda sebesar Rp.40.000 sesuai dengan perda no 4 tahun 2011. Rencana pemerintah per-1 Januari 2012 bahwa pembuatan akta kelahiran harus melalui proses penetapan pengadilan, prosesnya akan memakan waktu lama dan pasti akan lebih mahal, ungkap kabid capil Uem Sulaeman kepada Sp.  "Kami sarankan juga kepada para pemohon pembuatan akta kelahiran agar membawa saksi pencatatan dalam pembuatan akta kelahiran. Tetapi kami akan selalu melayani pada seluruh pemohon pembuat akta kelahiran walaupun tidak membawa saksi, karena itu sudah menjadi tugas dan kewajiban kami untuk melayani, akan lebih baik apabila pemohon membawa saksi minimal satu orang". jelasnya.
Selanjutnya menurut kabid capil, "saya minta pada pemerintah agar dapat membatu biaya pengadaan map akta kelahiran karena walaupun hanya Rp.1.500/ map, tetapi jika dikalikan ratusan ribu akan menjadi jumlah yang besar. Kami juga kekurangan staf pegawai dalam melayani pemohon pembuat akta, karena yang ada sekarang untuk petugas pencatat hanya satu orang, operator dua orang, perivikasi data 20 orang, dan pendistribusian akta satu orang, serta  jumlah staf yang menyelesaikan registrasi akta juga hanya sebanyak 30 orang. Sedangkan yang datang ke tempat kami rata-rata 50 orang sampai 100 orang pemohon perharinya. ungkapnya.
Kami minta kepada pemerintah Kab Tasikmalaya agar dapat memenuhi tambahan personil diwilayah kerja kami ini, karena untuk terciptanya pelayanan yang baik harus di tunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai, namun walaupun hingga kini masih kekurangan personil, kami akan selalu melayani para pembuat akta semaksimal mungkin, walau dengan segala keterbatasan yang kami miliki. Karena sudah menjadi tugas dan kewajiban kami untuk melayani masyarakat. Yang terpenting segeralah mendaftarkan putra putri anda ke catatan sipil karena akta kelahiran merupakan salah satu identitas surat yang penting, maka dari itu cepatlah buat akta kelahiran sebelum terlambat.pungkasnya.
***Wawan.E*** 
URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2011/06/mulai-th-2012-pembuatan-akte-kelahiran.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }