***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

29/12/13

Bank Indonesia Mencabut & Menarik 4 (Empat) Pecahan Uang Kertas dari Peredaran


Bank Indonesia, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut & menarik 4 (empat) pecahan uang kertas dari peredaran. Pecahan uang kertas yang dicabut & ditarik adalah sebagai berikut:
1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),
2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar
Dewantara),
3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno & Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).
“Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan & penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dgn pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama & perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang”, demikian disampaikan S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur bidang Pengedaran Uang.
Dengan pencabutan & penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2013, empat pecahan uang tersebut tak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).
Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dgn uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat. Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum adalah sampai dgn tanggal 30 Desember 2013 atau 5 (lima) tahun sejak pencabutan & penarikan uang tersebut. Sementara itu, batas waktu penukaran di Bank Indonesia adalah sampai dgn tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. Hak utk menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah yang dicabut & ditarik tersebut tak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018.


URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2013/12/bank-indonesia-mencabut-menarik-4-empat.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }