***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

13/10/13

Terkait Pajak, Pemerintah Harus Sasar Sektor Pertambangan dan Perkebunan


Jakarta –
Direktorat Pajak diminta untuk mengejar para pedagang (trader) di sector pertambangan dan sector perkebunan yang belum pernah membayar pajak. Hal ini dinilai lebih efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak.
“Selama ini Ditjen Pajak berburu di kebun binatang 520 ribu yang dikejar-kejar terus dengan mencoba mengejar pengusaha kecil padahal ada peluang mencari orang yang belum bayar pajak di luar 520 ribu wajib pajak perusahaan,” kataWakil Ketua Komite Tetap Pajak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Antonius Prijohandojo Kristanto dalam diskusi “Peran Konsultan Pajak Dalam Peningkatan Penerimaan Negara” di Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Lebih lanjut, ia mengatakan selama ini Ditjen Pajak hanya gencar menagih pajak pada perusahaan yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang jumlahnya sekitar 520 ribu. Namun, para pedagang di sektor pertambangan dan perkebunan sekitar 30-40 persen belum pernah membayar pajak sama sekali.
Menurutnya, potensi penerimaan pajak dari para pedagang sangat besar. Namun, para pedagang yang membeli hasil di kedua sektor itu dan menjualnya kembali di dalam negeri atau di ekspor tidak pernah membayar pajak.
“Yang punya tambang dan punya pabrik pengolahan itu pada umumnya sudah bayar pajak dengan cukup bagus, yang belum bayar pajak itu pedagang-pedagang jadi orang yang membeli hasil batu bara tambang liar lalu di ekspor dan di jual ke luar negeri ini besar juga tapi mereka tidak pernah tertangkap dan tidak ada tindakan terhadap mereka,” tuturnya.
Selama ini, sambung dia, Ditjen Pajak terkesan fokus pada peningkatan jumlah wajib pajak pribadi yang belum mempunyai NPWP. Padahal, wajib pajak pribadi jumlah pajaknya cukup kecil dan biasanya Pajak Penghasilan (PPh)-nya sudah dibayar oleh perusahaan tempatnya bekerja.
“Lebih baik kejar saja peningkatan wajib pajak perusahaan dari 520 ribu menjadi sejuta. Ini hasilnya lebih besar dibanding peningkatan wajib pajak pribadi yang sampai 20 ribu tapi penerimaannya kecil,” cetusnya.

URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2013/10/terkait-pajak-pemerintah-harus-sasar.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }