***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

20/11/12

Kuota CPNS 2013 Untuk Formasi Pelamar Umum Sebanyak 60 Ribu



Jakarta,-
Ke­men­te­rian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Ke­menPAN dan RB) mem­berikan kuota calon pengawai negeri sipil (CPNS) 2013 dari pelamar umum sebanyak 60 ribu. Jumlah tersebut belum termasuk honorer kategori dua (K2) yang akan diangkat seba­gian pada 2013.
“Kuota yang kita kasih untuk pelamar umum sebanyak 60 ribu. Itu di luar honorer ter­ting­gal. Kita berharap kuota ter­se­but bisa terpenuhi,” kata De­puti SDM bidang Aparatur Ke­men­PAN dan RB, Ramli Nai­baho usai jumpa pers di kantornya, Jakarta.
Ramli juga meminta kepada seluruh instansi baik pusat maupun daerah yang akan me­nga­dakan seleksi CPNS 2013 untuk memasukkan usulan ke­butuhan pegawai di KemenPAN dan RB paling lambat De­sem­ber mendatang. Bila lewat dari tenggat waktu yang diberikan, dianggap tidak membutuhkan tambahan pegawai. “Bagi yang membutuhkan tambahan pega­wai sudah harus memasukkan usulannya paling lambat De­sem­ber 2012. Sistemnya tidak sama seperti tahun-tahun sebe­lum­nya, di mana daerah bisa minta toleransi waktu kepada Ke­men­PAN dan RB. Sekarang ini yang menentukan wakil presiden,” terang Ramli.
Disebutkannya, ada 290 instansi daerah dan 42 instansi pusat yang sudah memasukkan ana­lisa jabatan (Anjab). Sedangkan yang memasukkan analisa be­ban kerja ada 38 dari instansi pusat dan 263 instansi daerah. “Berarti masih 310 instansi yang belum mengajukan. Jadi kita masih beri kesempatan dua bulan lagi,” ucapnya.
Untuk pengadaan CPNS 2013, lanjutnya, persyaratannya masih tetap seperti tahun ini. Di mana setiap instansi harus me­ma­sukkan analisa jabatan, ana­lisa beban kerja, proyeksi ke­bu­tuhan pegawai lima tahun. “Tan­pa itu, kami tidak akan mem­be­rikan kuota kepada dae­rah atau instansi pelaksana,” te­gas­nya.
Ditambahkan Kepala Ba­dan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, belanja pegawai dalam APBD harus tetap di bawah 50 persen. Bila lebih dari 50 persen, kuota maupun formasi tidak akan diberikan. “Syarat pe­nga­daan CPNS pada 2013 sama seperti tahun ini. Meski moratorium sudah dicabut, namun daerah tidak bisa semaunya mengajukan usulan. Terlebih kalau APBD-nya sudah di atas 50 persen terpakai untuk kebu­tuhan pegawai,” tandasnya.
URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/11/kuota-cpns-2013-untuk-formasi-pelamar.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }