Jakarta (Pinmas)—Kementerian Agama (Kemenag) tetap akan mengusut mata rantai peredaran buku nikah palsu, dan pengusutan akan dilakukan mulai dari pengedar sampai kepada mereka yang memproduksi buku nikah tersebut, artinya pengusutan ini akan dilakukan secara komprehensif (menyeluruh).
Itu disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abdul Djamil yang dihubungi di Jakarta, Rabu. Pernyataannya disampaikan terkait adanya tiga calon jemaah haji (calhaj) yang kedapatan membawa buku nikah palsu, satu orang tertangkap di Embarkasi Surabaya dan dua orang lagi tertangkap di Madinah.
Dikatakan Abdul Djamil, seorang calhaj yang tertangkap di Embarkasi Surabaya berinisial BK menurut informasi sudah diberangkatkan ke Tanah Suci, begitu juga dua calhaj lagi yang ditangkap di Madinah sudah diperbolehkan mengikuti rangkaian ibadah haji.
“Namun, ketiganya setelah musim haji nanti tetap akan dimintai keterangan oleh Kemenag. Ini perlu dilakukan untuk mengusut peredaran buku nikah palsu yang akan dibawa ke Arab Saudi,” tandas Abdul Djamil.
Abdul Djamil, dari hasil pengusutan petugas haji Embarkasi Surabaya dan petugas haji di Madinah, ketiga orang itu membawa buku nikah palsu karena dititipin seseorang. “Dari keterangan mereka inilah nantinya kita akan mengusut siapa yang menitipkan buku nikah palsu untuk dibawa ke Arab Saudi,” papar dia.
Ia menyarankan kepada masyarakar agar tidak menggunakan buku nikah palsu karena nanti akan ketahuan juga, saat buku nikah palsu itu dijadikan sebagai persyaratan tertentu, biasanya untuk mereka yang sedang belajar atau bekerja di luar negeri.
“Meskipun mereka melampirkan fotocopi buku nikah palsu sebagai lampiran untuk syarat tertentu, pasti akan ketahuan dari fotocopi buku nikah tersebut, apakah asli atau palsu. Karena itu, saya menyarankan agar masyarakat tidak menggunakan buku nikah palsu,” papar Abdul Djamil.
URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/10/kemenag-akan-usut-peredaran-buku-nikah.html