***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

12/07/12

Pentingnya Perencanaan Program Legislasi Daerah Dalam Pembentukan Peraturan Daerah


Tasikmalaya,-
Dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota menempati jenjang paling rendah, karena itu Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dengan nada yang lebih tegas. Menurut Pasal 136 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada umumnya Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perlu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan bertentangan dengan kepentingan umum dalam ketentuan diatas ialah kebijakan yang berakibat terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya pelayanan umum dan terganggunya ketentraman/ketertiban umum serta kebijakan yang bersifat diskriminatif. Maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menentukan sebagai berikut: “Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dalam Prolegda Kabupaten/Kota”. Prolegda dimaksudkan untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional. Prolegda itu sendiri dapat diartikan sebagai instrument perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Secara operasional, Prolegda memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hierarkis, dalam sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Prolegda merupakan pedoman dan pengendali penyusunan Peraturan Daerah yang mengikat lembaga yang berwenang membentuk Peraturan Daerah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat melakukan kegiatan kerjanya di Bidang Hukum melalui audiensi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 11 Juli 2012 bertempat di ruang Rapat Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bersama Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dengan Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan para perwakilan dari SKPD serta Sekretaris Dewan  DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah dilaksanakan. Dimana kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 12 (dua belas) orang, diantaranya  10 (sepuluh) orang dari Jajaran Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya dan 2 (dua) orang dari Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Kegiatan Program Legislasi Daerah Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, diperoleh hasil bahwa Program Legislasi Daerah Kabupaten Tasikmalaya dalam masa transisinya pemekaran dan tempat kegiatan roda pemerintahannya telah menetapkan Program Legislasi Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2012. Kegiatan yang dilakukan oleh Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memperoleh beberapa informasi dan masukan dari pihak Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, SKPD dan Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Tasikmalaya perihal Kriteria pembuatan Naskah Akademik, Kedudukan Peraturan Desa, dimana dalam UU No.12 Tahun 2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sudah tidak dimasukan yang merupakan bagian dari hierarki, Kurangnya alokasi dana yang dapat mendukung pembuatan Peraturan Daerah, Penetapan besaran tarif dari materi muatan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, apakah ada kriteria besarannya yang pasti sehingga menimbulkan kekhawatiran dalam penuangannya terlalu membebankan atau terlalu besar dan di Kabupaten Tasikmalaya saat ini akan masuk dalam agenda PANSUS DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya intinya terkait dengan kegiatan Pendidikan Agama Islam yang merupakan hasil dari inisiatif DPRD serta dorongan besar dari masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan masukan dan saran dari segi perencanaan dan tata cara pembuatan Peraturan Perundang-undangan harus mengikuti apa yang telah diatur di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyarankan bahwa dalam penetapan Program Legislasi Daerah agar ditetapkan sebelum penetapan APBD dan ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD bukan berdasarkan Keputusan Kepala Daerah, serta dalam pembuatan Naskah Akademik diupayakan dalam rangka meminimalisir anggaran dapat dibuat tidak selalu harus dengan pihak universitas tetapi dapat melibatkan Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat juga dapat mengundang Tim Ahli yang berkaitan dengan Substansi Materi Muatan yang akan diatur didalam Rancangan Peraturan Daerah.
 Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Surat  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor: W8.HN.01.02-2355 tanggal 18 Juni 2012 perihal Penawaran Kerjasama Penyusunan dan Harmonisasi Peraturan Daerah, menyampaikan bahwa dalam rangka upaya mewujudkan Peraturan Daerah yang baik dan dapat dilaksanakan sesuai harapan telah disampaikan, pihak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan SKPD bersama pihak Badan Legislasi DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyambut dengan baik program yang disampaikan dan akan mengupayakan untuk kegiatan penyusunan dan harmonisasi kedepan akan melibatkan Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Berkenaan dengan kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Jajarannya serta Pihak Badan Legislasi DPRD Kabupaten Tasikmalaya sangat berterima kasih dan menyambut baik adanya pertemuan tersebut dilaksanakan bersama Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, selain dapat menciptakan jalinan tali silahturahmi juga mengharapkan dapat bekerjasama dengan baik berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan
URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/07/pentingnya-perencanaan-program.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }