***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

09/06/12

Menkumham: “Jasa Hukum Oleh Advokat Diberikan Secara Cuma-Cuma Kepada Klien Yang Tidak Mampu”


Jakarta - Di dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat). Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum diantaranya adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat serta jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara). Salah satu jaminan tersebut adalah kesamaan derajat atau kedudukan di dalam hukum dan keadilan.
“Akses menuju keadilan dilandasi oleh semangat untuk melindungi hak-hak warga negara yang secara ekonomis kurang beruntung, bukan hanya pada saat menghadapi masalah di peradilan, tetapi juga meliputi haknya untuk memperoleh informasi mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan keadilan itu sendiri,” demikian dinyatakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin saat pembekalan Rapimnas Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Hotel Millennium Jakarta, (8/6).
Namun, kenyataan menunjukkan bahwa selalu saja terdapat kesenjangan atas apa yang diharapkan dengan kenyataan yang dihadapi. Kesenjangan ekonomi atau ketimpangan dalam distribusi pendapatan antara kelompok masyarakat berpendapatan tinggi dan kelompok masyarakat berpendapatan rendah serta tingkat kemiskinan atau jumlah orang yang berada di bawah garis kemiskinan (poverty line) merupakan dua masalah besar di banyak negara-negara berkembang (LDCs), tidak terkecuali di Indonesia.
Dengan telah disahkannya Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU ini diharapkan memberikan jaminan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan untuk mendapat keadilan melalui jalur hukum formal secara merata di seluruh wilayah negara Indonesia dan merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok miskin.
“Berkenaan dengan bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diatur dalam peraturan sebelumnya yaitu dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dimana dikatakan bahwa jasa hukum oleh Advokat diberikan secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu,” kata Menkumham. “Pengaturan advokat dalam UU Bantuan Hukum maupun dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Menteri  secara tegas menyebutkan keterlibatan advokat dalam pelaksanaan bantuan hukum,” lanjut Menkumham.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diberikan tanggung jawab untuk mengelola pendanaan UU Bantuan Hukum ini memprogramkan akan terealisir pada Tahun Anggaran 2013 melalui APBN. “Kemenkumham akan selalu memberikan ruang terbuka bagi siapa saja yang ingin memberikan masukan terkait program-program maupun ide-ide yang berhubungan dengan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” papar Menkumham.
Menkumham berharap, dalam kegiatan Rapimnas AAI yang bertemakan ‘Meningkatkan Peranan AAI Untuk Kehormatan Profesi Advokat’ ini mampu memberikan berbagai solusi alternatif tentang peran yang harus dilakukan oleh Kemenkumham, baik yang sifatnya langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggraan bantuan hukum. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Umum DPP AAI, Humphrey Djemat dan Sekjen AAI, Johnson Panjaitan.
URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/06/menkumham-jasa-hukum-oleh-advokat.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }