***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

20/05/11

WEWENANG PENGANGKATAN PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGRI SIPIL


Tasikmalaya SP
Perihal maraknya terjadi mutasi dilingkungan Pemkab Tasikmalaya, tim Baperjakat kab Tasikmalaya tak mempunyai kewenangan, semuanya dilimpahkan atas kebijakan Bupati.
Mutasi perguliran yang dilakukan Pemkab Tasikmalaya sebagian besar karena unsur indisipliner, namun diantaranya ada pula yang diluar penilaian tersebut.
Khususnya mutasi yang terjadi dilingkungan dinas pendidikan terhadap para kepala UPTD dilakukan terkait dengan adanya isu isu terhadap peserta sertifikasi, sebagaimana kerap kali ditayangkan di media baik local maupun nasional.
Mutasi rotasi pegawai negri sipil telah diatur oleh peraturan pemerintah no.9 tahun 2003 dan UU no.43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian ,ditegaskan bahwa manajemen pegawai negeri sipil di arahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Sesuai dengan amanat undang-undang maka perlu menyempurnakan kembali ketentuan mengenai pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negri sipil. Untuk kepentingan kedinasan dan sebagai salah satu usaha untuk memperluas pengalaman, wawasan dan kemampuan, maka diadakan perpindahan jabatan, tugas dan wilayah kerja bagi pegawai negri sipil terutama bagi yang menjabat pimpinan dengan tidak merugikan hak kepegawaianya. Untuk lebih meningkatkan hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya maka system perpindahan karir  yang harus dilaksanakan system pembinaan karir tertutup dalam arti Negara. Dengan system karir tertutup dalam  arti Negara maka di mungkinkan perpindahan pegawai negeri sipil dari Departemen/lembaga/Propinsi/Kabupaten kota yang satu ke Departemen/Lembaga yang lain atau sebaliknya terutama untuk menduduki  jabatan-jabatan yang bersipat manajerial, hal ini mengandung pengertian bahwa seluruh pegawai negeri sipil merupakan satu kesatuan, hanya tempat kerjanya yang berbeda.
Menurut Kadis BKPLD kabupaten tasikmalaya I.SUTIAMAN/ H.OLA mengatakan, ’’jabatan merupakan amanah dari pemerintah maka dari itu kita harus bisa menjaga dan malaksanakaanya sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negri sipil bahwa dari pihak kami hanya mengajukan kepada Bupati atas usulan dan pengajuan dari SKPD. Dan yang mempunyai kebijakan pemerintah dalam hal ini bupati. Sebenarnya kalau kita syukuri jabatan merupakan anugrah, karena itu merupakan tugas walaupun kita di tempatkan dimana saja yang kurang enak, itulah tugas kita harus siap ditugaskan dimana saja dan kapan saja, karena sudah jadi aturan dan sumpah pegawai negri sipil ‘’ungkapnya.
Asalkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negri sipil oleh pejabat yang berwewenang harus dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah yang merupakan norma standar dan prosedur dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negri sipil (PNS). Pungkasnya.
 ***W.Er/yanto***  
URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2011/05/wewenang-pengangkatan-pemindahan-dan.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }