***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

07/02/13

Prinsip Pelayanan, Jangan Rugikan PNS


Jakarta-,
Tidak ada seorangpun penyelenggara negara yang bisa menghindar untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya. Pernyataan tersebut disampaikan Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan Mutasi dan Pensiun BKN Sulardi pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Kepangkatan dan Mutasi Kepegawaian, Selasa (5/2). Rakornis yang dihadiri oleh seluruh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi dan perwakilan pejabat pengelola kepegawaian instansi Pusat tersebut bertempat di Hotel Kawanua, Cempaka Putih-Jakarta.
Selanjutnya Sulardi menegaskan bahwa pelayanan bukan sekadar seremonial belaka akan tetapi sudah dicanangkan dalam tataran regulasi. Sehingga menurut Sulardi pelayanan penyelenggara negara terhadap publik semakin bagus ke depannya. “Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 (tentang Pelayanan Publik-red) ditempatkan pada Unit Pelayanan sebagai pedoman penyelenggara negara termasuk penyelenggara pemerintahan dalam melayani masyarakat,” tegas Sulardi.
Terkait pelayanan di lingkungan kedeputiannya, Sulardi menyampaikan bahwa keterlambatan pelayanan pengadaan, kanaikan pangkat, mutasi dan pensiun masih terjadi dikarenakan alasan klasik yang seharusnya tidak berulang. Sulardi menambahkan bahwa pelayanan yang baik terkait manajemen PNS bukan hanya partisipasi BKN, akan tetapi juga merupakan partisipasi dari unsur PNS penerima layanan dan para pengelola kepegawaian. “Mulai dari sekarang, gunakan regulasi yang ada supaya penghargaan terhadap PNS dapat tepat waktu dan tepat orang,” tandas Sulardi.
Ditanya terkait beberapa kasus manajemen kepegawaian di daerah, Sulardi menyampaikan bahwa sepanjang tidak melanggar regulasi prisnsip pelayanan adalah ‘menyenangkan orang’. “Contohnya jika ada kekosongan jabatan atasan PNS, prinsipnya jangan menghambat pelayanan, jangan merugikan PNS !” tegasnya. “Tapi kalau keterlambatan proses terjadi karena kesalahan PNS itu sendiri ya menjadi risiko ybs, namun jangan sampai terjadi karena kesalahan Pengelola Kepegawaian,” papar Sulardi.
Untuk peningkatan kualitas layanan pada Direktorat Katasi, dalam hal melengkapi Berkas Tidak Lengkap (BTL) jika sudah melewati batas toleransi berkas akan dikirim kembali ke Instansi Pengusul. “Kalau sampai akhir April tetap berstatus BTL, kami akan kembalikan ke Instansi,” terang Sulardi, “Dan proses kenaikan pangkat (KP) akan diproses, ditetapkan pada periode berikutnya,” sambungnya.
Karena masih dijumpai adanya usul mutasi PNS bermasalah dari daerah, dalam Rakornis juga ditegaskan kembali bahwa PNS yang menjalani pemberhentian sementara tidak boleh diusulkan proses mutasi kepegawaian apapun sampai ada keputusan hukum yang tetap. (Subali)


URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2013/02/blog-post.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }