***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

24/05/12

Masih Ada SPPIP Dan RPKPP Belum Penuhi Standar


Penyusunan Strategi Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Permukiman (SPPIP) dan Rencana Pembangunan Kawasan Permukiman Prioritas (RPKPP) merupakan kesempatan yang diberikan oleh pusat kepada kabupaten/kota sehingga dapat dituangkan dalam rencana program yang disepakati bersama.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Budi Yuwono dalam pembukaan acara Sosialisasi Penyusunan SPPIP dan RPKPP yang diadakan di Gedung Ombilin Mines Training College (OMTC), Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, beberapa waktu silam.

Tercatat kurang lebih 20 persen SPPIP sejak 2010 kualitasnya masih belum memenuhi standar, sedangkan di 2011 masih ada 10 persen SPPIP tidak memenuhi standar. Permasalahan yang terjadi dalam penyusunan SPPIP dan RPKPP diantaranya, masih kurangnya komitmen dari pemerintah kabupaten/kota dalam menindaklanjuti kesepakatan penyusunan SPPIP,  kurangnya kooordinasi antara pokjanis dengan tim pendamping dan masih adanya beberapa Pokjanis yang memiliki pemahaman bahwa penyusunan dokumen SPPIP dan RPKPP adalah kegiatan pemerintah pusat sehingga tidak memberikan perhatian yang cukup.

Poin terakhir ini, menurut Budi Yuwono harus disosialisasikan, pendampingan/bantuan stimulan dalam rangka pembangunan infrastruktur melalui SPPIP dan RPKPP bukanlah untuk kepentingan pemerintah pusat semata, utamanya untuk kepentingan kabupaten/kota. Dengan mempunyai SPPIP dan RPKPP maka  Rencana Pembangunan Investasi Jangka Menengah (RPIJM) dapat disusun dan dapat dikomunikasikan dengan provinsi, pemerintah pusat dan swasta untuk menarik program-program Corporate Social Responsibility (CSR).

SPPIP dan RPKPP diharapkan dapat berperan penting dalam keterpaduan dan koordinasi pembangunan infrastruktur Bidang Cipta Karya di mana dapat menjadi jembatan antara kebutuhan pendanaan dengan RPIJM. Dalam prakteknya, peran POKJANIS sangat sentral dalam penyusunan SPPIP dan RPKPP dalam seluruh tahapan yang meliputi identifikasi potensi dan masalah, perumusan tujuan dan kebijakan, arahan kawasan permukiman prioritas, perumusan strategi dan program, penyusunan rencana teknis secara partisipatif serta konsultasi kepada publik dan diseminasi.

Acara sosialisasi ini, selain dihadiri oleh jajaran tim pendamping SPPIP dan RPKPP dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya, juga dihadiri oleh Walikota Sawah Lunto. Peserta sosialisasi merupakan jajaran Satuan Kerja (Satker) pengembangan kawasan permukiman provinsi, Satker perencanaan dan pengendalian provinsi, Tim Pokjanis kab/kota, dan tim tenaga ahli dalam penyusunan SPPIP dan RPKPP yang berasal dari Aceh, Sumatera Utara, Bangka-Belitung, Banten, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Jambi, Riau, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Utara dan Gorontalo. (uke)

Pusat Komunikasi Publik
230512
URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2012/05/masih-ada-sppip-dan-rpkpp-belum-penuhi.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }