***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

16/11/11

Samsat Kab Tasikmalaya, Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Efektif Sejak 31 Okt 2011


Tasikmalaya, SP.

          Pajak kendaraan bermotor (PKB) naik sebesar 1,75 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri) sejak 31 Oktober 2011, sedangkan sebelumnya hanya 1,5 persen. kenaikan pajak tersebut sasarannya untuk menekan laju pertumbuhan kendaraan bermotor yang semakin kian membludak.
          Kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan mulai 31 Oktober 2011 ini sebesar 1,75 persen dari nilai kendaraan, sebelumnya hanya 1,5 persen. Menurut Subana, SH, Samsat Kab Tasikmalaya, “hal yang baru adalah denda keterlambatan. “Kalau dahulu satu hari dengan setahun sama istilahnya, namun sekarang sehari sampai satu bulan 2 persen. Jadi terlambat beberapa bulan tinggal dikali dua saja,” jelasnya.
          Dia juga menyebutkan denda toleransi, mulai dihilangkan dan atas batas 30 hari tidak ada toleransi hari libur atau hari yang diliburkan. “Maksudnya kalau PKB-nya habis pas hari libur, kalau dibayar esoknya kena denda 2 persen,” tambahnya.
          Subana juga menyebutkan berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak daerah, penyesuaian itu bertujuan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab Tasikmalaya dan Provinsi Jawa Barat. Karenanya ada pajak progresif, yang dikenakan kepada pemilik kendaraan lebih dari satu.
Untuk kendaraan kedua dikenakan pajak sebesar 2,25 persen dari nilai PKB, sedangkan untuk kendaraan ketiga dikenakan 2,75 persen, keempat sebesar 3,25 persen dan kelima 3,75 persen. “Itu berlaku untuk satu nama satu alamat,” ujar Subana .
Dalam waktu dekat pihaknya mengaku akan mensosialisasikan kepada masyarakat melalui selebaran dan spanduk sehingga terlihat jelas.
          Hal yang sama dikemukakan Edi Kasi Dispenda kab Tasikmalaya, Pihaknya baru menerima Pengumuman kenaikan Pajak, menurutnya, apabila ada wajib pajak yang merasa kecewa wajar saja, dikarenakan sebagian masyarakat baru tahu dengan adanya peraturan baru ini”,katanya
          kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) berlaku mulai 31 oktober 2011 PKB-nya 1,75 persen dari nilai kendaraan sebelumnya hanya1,5 persen. menurut Edi hal yang baru adalah denda keterlambatan.” Kalau dulu satu hari dengan setahun sama, namun sekarang sehari sampai satu bulan 2 persen. Jadi terlambat beberapa bulan tinggal di kali dua ,” ungkapnya.
          Denda toleransi, mulai kemarin dihilangkan dan atas batas 30 hari tidak ada toleransi hari libur atau hari yang diliburkan “Maksudnya kalau PKB-nya habis pas hari libur kalau dibayar esoknya kena denda 2 persen lanjutnya karena ada pajak progresif kepada pemilik kendaraan lebih dari 2,25 persen dari nilai PKB kendaraan ketiga 2,75 persen, keempat 3,25 persen itu berlaku untuk satu nama satu alamat,” jelas Edi.
Edi juga menabahkan,” kenaikan itu khusus untuk yang berada di wilayah jawa barat,” pungkasnya
.
***W.Er***
URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2011/11/samsat-kab-tasikmalaya-kenaikan-pajak.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }