***********Waspada dan Hati-hati....! terhadap bencana Banjir.......Longsor........Pohon tumbang akibat Angin Kencang..........seta tertib berlalu-lintas...................Banyak Jalan Berlubang...........Sayangi diri anda, dan Keluarga anda***********

07/04/11

UPTD TK/ SD Panca Tengah Geram dengan Ulah Oknum Wartawan Amrang-Amrang




Kab. Tasikmalaya, SPJ.        

Semenjak di sahkannya undang-undang NO 40 tahun 1999 tentang Pers, berbagai perubahan signifikan terjadi di dunia Jurnalistik Di Indonesia. Perjalanan UU ini sendiri dari mulai pengajuan, pembahasan sampai dengan pengesahan melewati rentan waktu yang panjang. Harapan para eksekutif, legislative dan pengawas undang-undang NO 40 tahun 1999 menginginkan setiap insane pers yang mengaku dirinya sebagai wartawan dapat bekerja secara professional dan bertanggung jawab. Namun sungguh sangat disesalkan setelah disahkannya UU pers, ekses yang timbul dari pengesahan ini adalah lahirnya wartawan-wartawan yang tidak bertanggung jawab atau amrang-amrang. Seperti halnya yang terjadi di UPTD TK/ SD kecamatan Panca Tengah. Ketua PGRI H. Cucu Sukarya merasa kecewa dengan ulah oknum wartawan yang mengatasnamakan wartawan, mereka mendatangi kantor UPTD dengan membawa masalah dan memeras sejumlah uang.
Saat di konfirmasi SPJ di ruang kerjanya, H. Cucu Sukarya mengatakan, ada 4 orang yang mengatasnamakan wartawan mereka mengusik tentang pemungutan yang dilakukan oleh pihaknya kepada sejumlah guru yang mengikuti sertifikasi, padahal di UPTD TK/ SD saya ini tidak dilakukan pemungutan serupiahpun . katanya.
Tambahnya, menurut Cucu, “adapun inisiatif pemungutan/pengumpulan dana ini tertuang dari ketua kelompok Yasid , yang membenarkan adanya pungutan terhadap peserta sertifikasi. Jelasnya.
“ini adalah atas inisiatif kami selaku  ketua kelompok, karena waktu itu akan diadakan PLPG yang berjalan 3 hari, dan uang itu untuk bekal selama kegiatan berlangsung. Kata Yasid. Kami geram dengan ulah oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab dan ujung-ujungnya melakukan pemerasan. Kami sangat prihatin dengan apa yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut karena dapat merusak citra pers dimata masyarakat, pungkasnya.
Namun sangat disayangkan dari pihak UPTD Kec Pancatengah ini justru telah memberikan uang sebesar Rp.400.000,- kepada oknum wartawan tersebut. Sehingga timbul tanda tanya ada apa dibalik semua ini.


***Tim ***
URL : http://sinarpagisptsm.blogspot.com/2011/04/uptd-tk-sd-panca-tengah-geram-dengan.html
#running news { position:fixed;_position:absolute;top:0px; center:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }